
Saat ini kebebsan pers tidak dibatasi, tidak seperti dulu ketika rezim orde baru berkuasa. Namun kebebasan yang diberikan terlalu bebas. Pers, saat ini tidak lagi memerhatikan etika dan norma yang berlaku.
Keadaan pers dikatakan baik apabila sesuai dengan aturan dan norma, tidak berdampak negatif dan memberikan dsmpak positif bagi semua pihak.
Dewasa ini pers tidak lagi berfungsi sebagaimana fungsi yang sebenarnya. Pers seharusnya sbg. media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sertasbg. lembaga ekonomi. Tapi kenyataannya informasi yang diberikan adalah hal-hal yang sifatnya tidak penting meskipun banyak juga yang penting, namun banyak juga informasi yang hanya menginformasikan keadaan selebritis, gosip2, dan lain-lainnya yang tak ada manfaatnya.
Pers yang baik adalah pers yang bisa memenuhi fungsi pers itu sendiri, sesuai dengan norma-norma, dan bisa memposisikan diri dengan sewajarnya. Pers juga dikatakan baik bila pers tersebut memerhatikan dan menjalankan kode etik pers yang bebas dan bertanggungjawab.
Saya kira pers di Indonesia ini, belun baik. Masih banyak pers yang tidak memerhatikan kode etik pers dan norma-norma. Misalnya saja, seorang wartawan yang merupakan bagian dari pers, harus menggunakan cara yang wajar dan pantas untuk memeroleh berita, foto dan dokumen, tapi banyak wartawan yang seenaknya mengganggu orang untuk diwawancarai dengan tidak sopannya, contohnya kasus Luna Maya.
Acara-acara di televisi yang merupakan bagian dari pers kebanyakannya acara2 yang tidak bermutu, yang hanya sedikit mengandung pendidikan, dan kebanyakannya adalah hiburan yang sifatnya fiktif(sinetron), bahkan ada juga acara-acara yang menyesatkan. Ini bukanlah pers yang baik.
Pers seharusnya sbg. media pembelajaran bagi masyarakat menjadi sesuatu yang tak bermanfaat. Seharusnya pers menempatkan dirinya sesuai dengan fungsinya dan tidak menyalurkan informasi yang tidak penting dan menyalurkan informasi yang penting-penting saja.